Salah satu tujuan negara sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 juga menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pada ayat 2 setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Hal ini sejalan juga dengan Program Asta Cita Nomor 4 Presisiden Republik Indonesia ”Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) sains, teknologi, pendidikan kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas”
Dalam upaya mendukung program pemerintah dan meningkatkan akses pendidikan pada tahun pelajaran 2026/2027 SMP Negeri 1 Negara penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Semangat utama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 Negara adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua, membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial. Dengan fokus murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif, dan yang tidak kalah penting adalah membuka ruang kepada murid yang tempat tinggalnya (domisili) berdekatan dengan sekolah, keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas serta murid yang berprestasi dibidang akademik maupun non akademik serta dengan prinsip dasar yaitu obyektif, trasparan, akuntabel dan berkeadilan tanpa diskriminasi.
Dibuktikan dengan satu Sertifikat/Piagam terbaik Kejuaraan (Tingkat
sekolah/gugus/kabupaten/provinsi/nasional/internasional) sesuai dengan jenjang kejuaraan yang dimiliki
Dibuktikan dengan salah satu kepemilikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Harapan (KKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bukan berupa Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Surat Keterangan Tidak Mampu
Diperuntukkan bagi calon murid baru yang orang tua/walinya bertugas sebagai TNI, POLRI, PNS, Pegawai BUMN/BUMD yang mendapat perpindahan tugas ke tempat lain, dan juga berlaku bagi anak guru yang bertugas di luar zona domisili calon murid baru sehingga harus berdomisili di zona tempatnya bekerja
Jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
@comank-ell2026