Salah satu tujuan negara sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 juga menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pada ayat 2 setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Hal ini sejalan juga dengan Program Asta Cita Nomor 4 Presisiden Republik Indonesia ”Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) sains, teknologi, pendidikan kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas”
Dibuktikan dengan satu Sertifikat/Piagam terbaik Kejuaraan (tingkat kabupaten/ provinsi/ nasional/internasional) sesuai dengan jenjang kejuaraan yang dimiliki
Dibuktikan dengan salah satu kepemilikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Harapan (KKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bukan berupa Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Surat Keterangan Tidak Mampu
Diperuntukkan bagi calon murid baru yang orang tua/walinya bertugas sebagai TNI, POLRI, PNS, Pegawai BUMN/BUMD yang mendapat perpindahan tugas ke tempat lain, dan juga berlaku bagi anak guru yang bertugas di luar zona domisili calon murid baru sehingga harus berdomisili di zona tempatnya bekerja
Jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
@comank-ell2026